Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tahun pelajaran 2023/ 2024


Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan dan pembinaan bagi peserta didik. Ketika tahun ajaran baru dimulai, para siswa dan siswi mungkin akan terbayang istilah MOS alias Masa Orientasi Siswa. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016), istilah MOS diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 10 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Pada hari 1 – 3 diikuti oleh seluruh siswa kelas I – VI. Pada hari ke 4 – 10 diikuti oleh siswa kelas I.

Mengapa wajib dilakukan MPLS bagi semua siswa baru? Tentu saja tidak terlepas dari tujuan ataupun manfaat yang didapatkan dari kegiatan MPLS itu sendiri. Berikut tujuan ataupun manfaat kegiatan MPLS:

  1. Memberikan arah kegiatan MPLS bagi satuan Pendidikan
  2. Mengenali potensi diri siswa baru;
  3. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara
    lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  4. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  5. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  6. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.